SKI | POLSEK GABUSWETAN – Bertempat di Wilayah Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu – Jawa Barat, dilaksanakanya kegiatan Ops Yustisi dan Non Yustisi dalam rangka Penerapan PPKM Level 3 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Antisipsi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sekira pukul 09.00 wib s/d selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Gabuswetan Drs. Muhtarom, bersama Satgas Covid-19 Kecamatan yang tergabung dari Anggota Polsek Gabuswetan, Anggota Koramil 1617/Gbw dan Satpol PP Kecamatan Gabuswetan, Kamis (18/11/2021).
Kapolsek Gabuswetan Polres Indramayu – Polda Jabar AKP Joni, S.H., adapun kegiatan yang dilaksanakan, Mereka melakukan penindakan berupa Teguran Tertulis untuk saat ini tidak ada, dan Pelanggar yang tidak mengindahkan Prokes dengan Teguran Lisan sebanyak 10 Orang yang tidak memakai Masker,” katanya.
Selain tindakan itu, Sanksi Sosial / Tindakan Fisik juga untuk sekarang ini belum Kami lakukan terhadap Pelanggar Prokes.
Kegiatan itu dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Kabupaten Indramayu guna pencegahan Cluster baru Covid-19 di Wilayah Kec. Gabuswetan. (Yana BS)