SKI | POLSEK HAURGEULIS – Pada hari Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 12.00 wib sampai dengan 13.30 wib bertempat di Aula Kantor Desa Karangtumaritis Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu – Jawa Barat, saat berlangsung kegiatan Musyawarah terkait rencana adanya mau penutupan Jl. Pintu Lintasan tanpa palang pintu dari pihak PJKA terkait adanya kejadian Kecelakaan Kereta Api (KA) yang datang dari arah timur yang menabrak kendaraan di Blok Julung Desa Karangtumaritis – Haurgeulis.
Adapun Data Identitas KA yang menabrak adalah KA Argo Muria, Jurusan Semarang menuju Gambir, yang Menabrak kendaraan berupa 1 Unit Damtruk dengan Nomor polisi
T 8002 TN.
Kondisi Mobil Rusak parah tinggal Kerangka sassis, Mobil terseret sekitar 200 meter ke arah barat dari Lokasi kejadian, tidak ada Korban Jiwa, sementara dikarenakan Sopir sudah tidak ada di Lokasi atau didalam Mobilnya.
Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut Muspika Kec. Haurgeulis Camat Haurgeulis Sdr. Dulyono, S.Sos, M.Si diikuti Kapolsek Haurgeulis AKP Achmad. B Nurhamad, S.H., Danramil Haurgeulis Kapten Inf. Arifin yang diwakili oleh Babinsa SERMA Maman, Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Desa Karangtumaritis Sdr. Rohadi, dari pihak PJKA Haurgeulis Sdr. Darman, Kepala Bagian Riset JJ Haurgeulis, Karang Taruna Desa Tumaritis Sdr. Topik, dan Tokoh Masyarakat Sdr. H. Ato.
Alhasil Musyawarah, pasalnya, semula rencana dari PJKA mau menutup Jl. Pintu Lintasan KA yang tanpa palang pintu, namun dari Warga Masyarakat Desa Karangtumaritis merasa keberatan dikarenakan untuk keperluan Warga Masyarakat melintas,” kata Kapolsek Haurgeulis Polres Indramayu AKP Achmad. B Nurhamad, S.H.
Selanjutnya didapat hasil bahwa jalan menuju Pintu Lintasan tanpa palang pintu boleh dibuka untuk kepentingan Warga Masyarakat yang mau melintas jalan tersebut dengan pertimbangan harus ada yang menjaga guna kepentingan keselamatan disaat KA ada yang melintas dan Pemerintahan Desa Karangtumaritis harus monitor guna kepentingan semuanya,” sepakatnya. (Yana BS)