SKI | POLSEK HAURGEULIS – Siang sekitar pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 11.45 wib bertempat di Aula Kantor Kecamatan Haurgeulis Kab Indramayu – Jawa Barat, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pekerjaan Asal Indramayu.
Menurut Kapolsek Haurgeulis Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar AKP Achmad. B Nurhamad, S.H., pada kegiatan tersebut Muspika Kecamatan Haurgeulis yang hadir didalam acara itu, Camat Haurgeulis Sdr. Dulyono, S.Sos., M.Si.,Saya sendiri Kapolsek Haurgeulis AKP Achmad. B Nurhamad, Danramil Haurgeulis Kapten Inf Arifin dan dihadiri Para Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Se- Kec. Haurgeulis,” katanya.
Masih kata Achmad, disamping itu pada kegiatan Sosialisasi itu dihadiri juga oleh Anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang diantaranya, Sdr. Bisma Panji Dewantara, Sdri. Hj. Rini dan Sdri. Siti Juanah,” tuturnya.
Sekurangnya jumlah yang hadir pada kegiatan Sosialisasi itu, kurang lebih sebanyak 30 Orang yang hadir.
Kendati demikian, pengertian dari Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 adalah setiap pekerjaan asal Indramayu dilindungi sesuai dengan Peraturan Perda dan Undang-undang ketenaga kerjaan,” tegasnya. (Yana BS)