SKI | POLSEK KANDANGHAUR – Sekira pukul 19.30 s/d pukul 21.00 WIB, bertempat di Lokasi Jl. Raya Karangsinom Desa Karanganyar Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu – Jawa Barat, tingkatkan gelar kegiatan TNI – POLRI dalam rangka Ops Yustisi.
Terhadap Pemilik usaha seperti Toko, Alfamart, Pedagang Kaki Lima (PKL) Asongan dan usaha yang lainya, para Pengunjung sampai dengan pembubaran Warga dikeramaian hingga penutupan Usaha dalam rangka PPKM Level 2 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur, Senin (20/12/2021) malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandanghaur KOMPOL Wawan Suhendar, S.H. dan dibantu 6 Anggotanya, dan diikuti 3 Anggota Koramil Kandanghaur.
Bentuk kegiatan yang dilakukan dengan memberikan himbauan/Sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha agar menutup usahanya sesuai anjuran Pemerintah dan pembubaran Warga, tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih.
Hal itu, sebagaimana sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 62 Tahun 2021 Tanggal 22 November 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 dan Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019,” jelasnya KOMPOL Wawan Suhendar, S.H. (Yana BS)