SKI | INDRAMAYU – Sekira pukul 08.30 Wib s/d pukul 10.00 Wib bertempat di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dilaksanakanya Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimcam Kandanghaur dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Wirakanan dan Eretan Kulon dalam rangka Kajian Regulasi dan penyelesaian masalah terkait Pengelolaan Tanah Bengkok dan Titisara di Desa yang belum sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Bengkok dan Titisara di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu.
Dalam kegiatan Rapat tersebut diatas dihadiri oleh Camat Kandanghaur IIM NURAHIM, S. Sos., M. Si, Kapolsek Kandanghaur KOMPOL WAWAN SUHENDAR, S.H, Panit I Reskrim Polsek Kandanghaur IPDA KADEK ARI BAYUNA, S. Tr. K, Danramil 1616/Kandanghaur KAPTEN Kav. DANIEL RONGE, Ketua BPD Wirakanan, Ketua BPD Eretan Kulon, Kuwu Desa Wirakanan, Kuwu Desa Eretan Kulon, dan Mantan Kuwu Wirakanan H. MULYONO, HS, Mantan Pj. Kuwu Wirakanan NURSIMAN, SE, serta Mantan Kuwu Eretan Kulon ARIEF SANTOSO.
Kapolsek Kandanghaur didalam kesempatanya, bahwa berdasarkan hasil Rapat Forkopimcam Kandanghaur menekankan sekaligus menegaskan terhadap Para Pihak Terkait agar segera menyelesaikan masalah yang ada terkait Pengelolaan Tanah Bengkok dan Titisara sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini Pemdes Wirakanan dan Pemdes Eretan Kulon Kec. Kandanghaur – Indramayu sudah dijabat oleh Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Definitif yaitu, Sdr. H. NURKAT (Kuwu Desa Wirakanan) dan Sdr. SUPARMO (Kuwu Desa Eretan Kulon),” tutur Kompol Wawan Suhendar, S.H. (Yana BS)