oleh

Kapolsek Kroya Dibantu Anggotanya Giat Tertibkan Agar Tidak Terjadinya Potensi Keramaian Dimasa PPKM Darurat

SKI | INDRAMAYU – Berdasarka Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu, masa PPKM Darurat, penutup beberapa Kawasan yang berpotensi menimbulkan keramaian, diharapkan para Pemilik Usaha jam Operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, harus ‘DITUTUP’.

Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., dibantu oleh Anggotanya Bripka Iman Setiyadi dan Briptu Teguh Caturhaji, kegiatan yang dilaksanakan pada Sore sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (12/72021).

“Kepada Masyarakat agar dapat mengurangi mobilitasnya selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kegiatan ini sudah dilakukan beberapa hari, sejak pelaksanaan PPKM Darurat atau SE Bupati ada,” tutur Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, bahwa guna penutupan Kawasan yang ada di Kec. Kroya Kab. Indramayu yang dilakukanya agar Masyarakat dapat mengurangi mobilitasnya, sehingga bisa menekan angka penyebaran kasus COVID-19, yang sekarang ini sudah PPKM Darurat, tapi Masyarakat masih banyak yang hilir mudik, Makanya kita tertibkan,” tegas Kapolsek H. Rasita. (Yana BS)