SKI | INDRAMAYU – Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., bersama 5 Personilnya semakin gencar melaksanakan Operasi Non Yustisi penegakan pendisiplinan cegah penyebaran Virus Covid-19, di sepanjang ruas Jl. Kec. Kroya Kab. Indramayu, dengan melibatkan dari Koramil Gabuswetan dan Satpol PP Kec. Kroya, yang melaksanakanya, Rabu (14/7/2021).
Kapolsek Kroya IPTU H. Rasita, S.H., menerangkan, sasaran kegiatan tersebut adalah Masyarakat Pemilik Usaha yang tidak mematuhi dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kroya – Indramayu.
“Kegiatan ini tidak hentinya Kami laksanakan agar Masyarakat baik Pemilik Usaha semakin disiplin menerapkan prokes saat dibuka Toko Usahanya, selain itu, Kami menghimbaua kepada Masyarakat yang sedang diluar rumah atau saat sedang melaksanakan aktifitas rutin sehari-hari,” ungkap Kapolsek.
Selama pelaksanaan kegiatan tersebut beberapa Pemikik Usaha yang berada di Wilayah Kec. Kroya sudah pasti terjaring oleh Personel Polsek Kroya yang sedang melaksanakan Ops Non Yustisi.
“pada saat kegiatan berlangsung, Kami menjaring 3 Orang pelanggar prokes hanya berupa teguran lisan dan 2 Orang berupa teguran tertulis,”tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung Kami mengevaluasi bahwa Masyarakat Kec. Kroya perlahan telah mematuhi Prokes dengan melihat jumlah pelanggar yang setiap harinya berkurang,” pungkasnya. (Yana BS)