SKI | INDRAMAYU -Diawali sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., melalui 2 (dua) Anggotanya, Bripka Irwan Kurniawan dan Bripka Wawan Kurniawan, yang melaksabakan kegiatan PPKM Level 2 Himbauan terhadap Pemilik usaha dan Warga Kec. Kroya, Sabtu (4/9/2021).
Pasalnya, melaksanakan kegiatan PPKM Level 2 berupa himbauan kepada Pemilik usaha Rumah Makan / Resto / Cafe / Toko / Mini Market agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat, yaitu Jam Operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tuturnya H. Rasita, melalui Anggotanya.
Selain itu Kapolsek Iptu H. Rasita, S.H., Anggotanya juga menghimbau Warga Masyarakat Pengujung agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” himbau humanisnya.
Melakukan pembinaan pembubaran secara tertib kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19,” terangnya.
Hal itu, dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no. 38 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Kroya – Indramayu,” pungkasnya. (Yana BS)