oleh

Kapolsek Lelea Pimpin Giat Ops Yustisi 3 Pilar Kecamatan Lelea Pencegahan Penyebar Covid-19

SKI | INDRAMAYU – Kapolsek Lelea AKP H. Agus Priyanto, SH pimpin Ops Yustisi Prokes dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, di Wilayah hukum Polsek Lelea, Kabupaten Indramayu, Sabtu (05/06/2021).

Sasaran Ops Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Lelea yang terdiri dari Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu, Koramil serta Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kecamatan Lelea menyambangi Pasar tradisional disekitaran Wilayah Kecamatan Lelea.

Kapolsek Lelea, AKP H. Agus melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa dalam giat tersebut pihaknya melakukan himbauan kepada para pedagang dan pembeli yang tidak mematuhi aturan pemerintah sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Satgas Covid -19 Kabupaten Indramayu, Nomor : 018 / ST. Covid 19 – IM / I / 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain itu, memberikan sanksi teguran lisan / tertulis atau Sanksi sosial kepada masyarakat yang abai terhadap Prokes. Lebih dari itu membagikan masker.

“Operasi yustisi ini terus dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19,” terangnya.

“Masyarakat harus terus diingatkan karena penyebaran virus corona ini belum habis, jadi masyarakat harus terus diajak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah juga termasuk rajin cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan. “kata Ipda Agus Setiawan. (Yana BS)