oleh

Kapolsek Losarang Menyampaikan Kepada Masyarakat Tentang PPKM Darurat Jawa – Bali

SKI | INDRAMAYU – Kapolsek Losarang Polres Indramayu Kompol H. Mashudi, SH.MH, menyampaikan informasi kepada Masyarakat tentang pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali yang rencananya mulai berlaku 3 Juli 2021.

Penyampaian Informasi kepada Masyarakat tersebut dilakukannya sebelum pelaksaan Sholat Jumat berjamaah di Masjid Baitut At-Tawwabiin Desa Krimun Kec. Losarang Kabupaten Indramayu, Jumat (02/07/2021).

Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan, bahwa PPKM DARURAT JAWA – BALI akan dimulai pada tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021.

“Kebijakan ini diambil pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Pada kesempatannya, Kapolsek menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan PPKM Mikro Darurat ini adalah tanggungjawab semua termasuk dari elemen Masyarakat.

“Untuk itu, mari Kita bersama-sama memberikan pemahaman dan tindakan yang dirasa perlu dalam penerapan PPKM Mikro ini,” ungkapnya.

Selain itu juga disampaikan agar setiap Kepala Desa (Kades/Kuwu) selalu melaporkan setiap kejadian atau kegiatan yang berpotensi terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) kepada unsur Muspika.

“Ini semua dilaksanakan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menumbuhkan kesadaran Masyarakat untuk mematuhi Prokes,” pungkas Ipda Agus Setiawan. (Yana BS)