SKI | INDRAMAYU – Unsur Forkopimcam Patrol yang terdiri dari Polsek Patrol, Koramil 1614 Anjatan dan Kecamatan Patrol yang melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan Serentak dan Pembagian Bansos Sembako di Wilayah Hukum atau Wilayah Kec. Patrol Kab. Indramayu, Jumat (23/7/2021), Malam ini.
Sekitar pukul : 21.00 WIB, dilaksanakanya Apel konsolidasi di Lapangan Apel Mapolsek Patrol, ketika sebelumnya melaksanakan patroli Gabungan Serentak dan Pembagian Bansos Sembako di Lingkungan Unit Pasar Daerah Patrol Jl. Raya Patrol – Haurgeulis Kab. Indramayu.
Kapolsek Patrol Kompol Rukman, S.H., yang terjun langsung bersama Danramil 1614 Anjatan Kapten Czi Samsudin, Kasi Trantibum Kec. Patrol Bagus A Trisnadi, S.E., yang diikuti oleh Persobil Polsek Patrol 7 Personil dan Anggota Koramil 1614 Anjatan 3 Personil serta Anggota Satpol PP Kec. Patrol 3 Personil.
Melakukan apel konsolidasi di Lapangan Apel Mapolsek Patrol dan penyampaian CB dalam kegiatan Patroli Serentak dan Pembagian Bansos Sembako, dengan menggunakan Mobil Dinas Polsek Patrol di Lingkungan Unit Pasar Daerah Patrol.
Kapolsek menjelaskan, pemberian Bansos paket sembako kepada para Pedagang kaki lima berupa beras sebanyak 5kg, dengan memberikan pemahaman dan edukasi kepada Pedagang kaki lima agar berpartisipasi mendukung kebijakan Pemerintah selama pemberlakukan PPKM Level 4,” kata Kapolsek.
Adapun yang menerima bantuan sembako sebanyak 9 (sembilan) Orang, Pedagang Roti Bakar, Pedagang Nasi Goreng, Pedagang Martabak, Pedagang Baso Keliling, Pedagang Pecel/Lamongan, Tukang Becak, Pedagang Kopi, Pemulung, Pedagang Onde-Onde dan Molen
Menghimbau kepada Masyarakat agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta mematuhi protokoler kesehatan dengan selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5M).
Alhasil selama kegiatan itu dilaksanakan, Pedagang kaki lima di Lingkungan Unit Pasar Daerah Patrol memahami bahwa selama PPKM Level 4, jam Operasional tutup pada pukul 20.00 WIB, dan Masyarakat memahami dan mengerti bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Pusat memperpanjang pemberlakukan PPKM Level 4 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 sehingga perlunya mematuhi protokoler kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat mesti dilaksanakanya,” tuturnya. (Yana BS)