SKI | Jakarta – Polsek Pesanggrahan bersama Tiga Pilar Sosialisasikan PPKM Darurat kepada para pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan, Senin (05/7/21).
Dalam masa PPKM Darurat, bersama tiga pilar Polsek Pesanggrahan terus berikan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk mentaati peraturan pemerintah dimasa PPKM Darurat dan tetap patuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Dari pantauan awak media, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Endy Mahandika, SH nampak memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha makanan untuk tidak melayani makan di tempat demi menghindari kerumunan sesuai peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat.
Para pelaku usaha makanan juga di beri tempelan berupa striker yang berisi PPKM Darurat Covid-19 dari 03 Juli Sampai 20 Juli 2021 hanya melayani “Take Away” jam buka sampai 20.00 WIB.
Sepanjang jalan wilayah hukum polsek pesanggrahan disisir petugas gabungan dalam massa PPKM Darurat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (why).