oleh

Kapolsek Sukra Giat Dampingi Camat Dalam Rangka Pendisiplinan 5-M dan KRYD PPKM Mikro Darurat di Wilkumnya

SKI | INDRAMAYU – Malam sekira pukul 19.40 WIB s/d selesai dilaksanakan giat Pendisiplinan Masyarakat dan himbauan 5-M serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) PPKM Mikro Darurat di Wilayah Hukum (Wilkum) Kec. Sukra Kab. Indramayu – Jawa Barat, Senin (05/7/2021).

Kegiatan yang di Pimpin Ketua Gugus Covid-19 Kec. Sukra Drs. H. Ahmad Masnyur, M.S,i, di dampingi Kapolsek Sukra Iptu Fathoni Mikhail, dan dengan melibatkan Personil Polsek Sukra 3 Anggota, 1 Anggota Koramil, dan Satpol PP Kec. Sukra 3 Personil.

Dalam kesempatan pelaksanaan itu, Kapolsek Sukra Iptu Fathoni, menyampaikan himbauan kepada Masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan melaksanakan 5-M yaitu, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas,” tutur Kapolsek yang mendampingi Camat Sukra.

Untuk Pengendalian dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Wilayah Sukra – Indramayu, Satgas Covid-19 menyasar kepdlada para Pedagang Kaki Lima, Warung Nasi Pinggir jalan, Alfamart, hingga kepada Masyarakat yang masih suka berkerumunan.

Disitulah Kami melaksanakan himbauan Prokes dan ketegasan tentang PPKM Mikro Darurat yang dimana sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Prokes dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu.

Dan ditegaskan sesuai Instruksi Mendagri PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2021 dan berlaku sampai 20 Juli 2021, kedepan,” tegasnya. (Yana BS)