SKI | INDRAMAYU – Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu, penutupan seluruh sektor usaha selama PPKM Darurat, jam Operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Senin (11/7/2021), malam sekira pukul 20.30 WIB s/d selesai yang dilakukan oleh Kapolsek Sukra Iptu Fathoni Mikhail, beserta Anggotanya dengan melibatkan Anggota Satgas PPKM Mikro Covid-19 Kecamatan Kab. Indramayu Camat Sukra Drs. Achmad Mansyur, M.Si selaku Ketua Satgas berserta Staffnya.
“Kami memberikan Edukasi kepada Masyarakat Pengunjung baik di Warung Makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” himbaunya.
Sembari melakukan pembinaan kepada Para Pemilik Usaha dan Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tutur Kapolsek Sukra Iptu Fathoni. (Yana BS)