SKI | INDRAMAYU – Pada Selasa malam 06 Juli 2021, sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai, melaksanakan kegiatan himbauan ketegas terhadap Pemilik Usaha agar lakukan Penutupan baik Usaha Pertokoan, Cafe, Rumah/Warung Makan atau Usaha yang lainya sesuai edaran Bupati Indramayu.
Ketegasan tersebut Kapolsek Sukra Iptu Fathoni. M, bersama Kanit Sabhara, Kanit Intel dan Anggota Bhabin, dengan adanya ketegasan terhadap pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 masa PPKM Darurat di titik Keramaian Masyarakat di Wilayah Kec. Sukra – Indramayu.
Menghimbau kepada para Pemilik Usaha agar jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB malam, dan untuk Obyek Pariwisata agar melakukan penutupan (DITUTUP).
Dan kepada Masyarakat Pengunjung baik di Pertokoan, Cafe, Rumah/Warung Makan, pusat Perbelanjaan, Pasar, dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan Prokes dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas, dan diharapkan Penjual terhadap Pembeli makananya agar dengan cara dibungkus jangan makan di tempat, hal itu dapat mengundang kerumunan massa.
Melakukan pembinaan kepada Pemilik Usaha dan Masyarakat yang ada di pusat keramian Warga Kec. Sukra – Indramayu untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
Hal diatas sebagaimana sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,” tegas Kapolsek Sukra Iptu Fathoni. (Yana BS)