SKI | POLSEK TERISI – Kegiatan Pengetatan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM Level 2 terhadap Warung Klontong di Desa Karangasem Kec. Terisi Kab. Indramayu – Jawa Barat, yang di laksanakan sekira pukul 09.00 Wib s/d Selesai, Senin (22/11/2021).
Kapolsek Terisi Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU Hendro Ruhanda, S.H., pasalnya, kegiatan di pimpin oleh Ka SPKT 3 AIPDA Apero yang dibantu SERKA Castra Anggota Koramil.
Disitu Personil melaksanakan Pendisiplinan Prokes kepada Pengelola dan Pembeli Warung Klontong untuk selalu menerapkan 5M yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah.
Selain menghimbau kepada Pemilik Warung Klontong, himbauan juga kepada Pedagang Angkringan, Cafe, Alfamart dan atau yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” katanya.
Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, Angkringan, Cafe, Lapak Jajanan dan sejenisnya diizinkan dengan maksimal Pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Kendati demikian untuk saat ini masih di berlakukan PPKM Level 2 sesuai dg INMENDAGRI No 60 tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2 dan 3 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali dan SE BUPATI INDRAMAYU No 443/1832/org. tentang PPKM Level 2,” tutur IPTU Hendro Ruhanda, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)