SKI, Lampung Utara – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari) mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mark-up dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Sosial Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dari rekapitulasi Rencana Kegiatan Anggara Daerah (RKAD) SKPD dinas kesehatan Lampung Utara T.A 2017-2018.
Langkah hukum tentang pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diperlukan guna mengawal dan mengklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan kepada pemegang program masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi yang diwakiki Kepala Seksi Pidana Khusus, Van Brata yang berhasil dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin, (4/3) mengatakan, bahwasanya benar pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi sudah memulai langkah pemeriksaan terhadap pihak yang dianggap perlu, khususnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
“Pemeriksaan awal adalah mengklarifikasi kebenaran dan mencari dimana kerugian negara, sesuai yang tertuang dalam laporan DPD LSM LIPAN serta LSM KP3 Lampung,”ujarnya.
Van Brata menambahkan, dirinya mewakili kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi sangat berterima kasih atas dukungan moral yang disampaikan dari berbagai elemen masyarakat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi tersebut.
Tentunya,lanjut Van Brata, apa yang disampaikan masyarakat memang sebuah amanh lembaga Adhyaksa sebagai penegak hukum. Namun pihaknya harus profesional melakukan pemeriksaan kepada pihak yang bersangkutan.
“Agar apa yang menjadi tanda tanya selama ini dapat kita temukan dan kita jawab secara terbuka ada atau tidaknya kerugian negara,”katanya.
“Kami juga berterima kasih kepada kawan-kawan insan pers dan LSM yang sudah ikut membantu dan berperan dalam penyelenggaraan negara yang harus bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), semoga Lampung Utara bebas dan bersih dari korupsi,”pungkasnya.
Terpisah, Komisi II DPRD Lampung Utara , Wansori menyatakan sikap dukungan kepada aparatur hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan dana OP-BOK dan SJSN serta semua jenis dana yang mengalir di instansi Dinas Kesehatan tersebut.
Wansori juga mengatakan hak secara pengawasan, komisi II akan memanggil kepala dinas terkait, kebijakan komisi II adalah bidang pengawasan.
“Kalaupun nanti kita temukan unsur kerugian keuangan negara secara penuh dan notabanenya sudah ditangani oleh pihak hukum setempat, tentunya kita wajib support dalam penegakkan hukum tentang tindak pidana korupsi,”urai Wansori.
Penulis : Ade Irawan
Editor : Red SKI
Komentar