Kasus Guru Ngaji Cabul di Lotim P21

SKI | Lotim – Pihak penyidik Reskrim Polres Lombok Timur melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya yang dilakukan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Sambelia ke pihak Kejaksaan Negeri Lotim untuk tahap II atau P21,Kamis (5/12).

Oknum guru ngaji yang juga berstatus ASN tersebut dengan inisial LI (39) dan korban dengan inisial W (13).

Hal ini dibenarkan Kapolres Lotim AKBP Hariyanto SH,Sik melalui Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik,MSi saat dikonfirmasi. ” Hari ini kasus guru ngaji kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap II,”tegasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap muridnya terjadi tanggal 12 Januari 2024.Dengan korban menceritakan kepada keluarga korban terhadap perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut.

Dengan perbuatan yang dilakukan di rumah dan musholla tempat oknum guru ngaji.Selain kepada korban juga dilakukan kepada muridnya yang lain dengan dengan memegang barang terlarang korban bahkan juga berusaha memperkosa tapi korban berteriak dan melawan.

Selain itu perbuatan oknum guru ngaji itu dilakukan terhadap korban sejak kelas enam sekolah dasar.Maka atas perbuatannya oknum guru ngaji dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sul).