Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Pemerintah
Kepada Koni Pusat pada Kemenpora RI Tahun 2017
SKI, Jakarta – Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada Koni Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga
Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun 2017. Adapun 6 (enam) orang Saksi yang
diperiksa, pada hari selasa (18/6/19) yaitu,
1. Prof. Dr. H. Hari Setijono, M.Pd [selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah
Dalam Akun Belanja Barang Lainnya].
2. Dr. Ir. Deswan, M.Sc [Panitia Penerima Hasil Pekerjaan]
3. Tarno, S.Sos.,MM [Pensiunan PNS]
4. Dadi Surjadi, S.Pd.,MS [Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora]
5. Danny Armyn [Kepala Bagian Keuangan Kemenpora]
6. Dr. Muhammad Yunus, M.Pd [Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional
Kemenpora].
Para Saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, pada tanggal 24 Nopember 2017, KONI Pusat telah menyampaikan/ mengirimkan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp. 26.679.540.000,- dan sebagai
tindaklanjutnya pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut dan mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon
proposal KONI tersebut, kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi
berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga
Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017
senilai Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) yang dicairkan ke rekening KONI
yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan,
pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan
dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat
dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Saksi
yang telah diperiksa sebanyak 14 (empat belas) orang. (Red SKI).
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Komentar