SKI | Lampung – Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, penjaga malam bernama Yuwanda, yang mengakibatkan korban luka berat hingga tangannya nyaris putus, pada hari senin mendatang (10/06/24) Pengadilan Tinggi Tanjungkarang akan menyidangkan terdakwa Arfian Stevani dalam perkara penganiayaan tersebut.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Aksir mengatakan bahwa terdakwa disidangkan atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung dan pihaknya segera menyidangkan perkara tersebut.
Kami informasikan perkara tersebut teregistrasi perkara banding nomor 135/PID/2024/PT Tjk. Rencana sidang pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, ungkapnya seperti yang dikutip antaranews pada selasa lalu.
Diketahui, Kejari Bandarlampung mendakwa tersangka Alfian Stefani dalam persidangan perkara penganiayaan berat. Jaksa Neli Asri yang menyidangkan perkara tersebut mendakwa terdakwa Alfian Stefani dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Dalam sidang tuntutan jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara. Namun majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara. (Ijal/Red)