Kasus Pengrusakan Baliho Bamus Masuki Babak Baru.
SKI Bogor – Kasus Pengrusakan Baliho Pasangan Bupati Nomor Urut 2 Haji Bayu Syah Johan Dan Musyafaur Rahman memasuki Babak Baru,
Bawaslu Kabupaten Bogor, melalui Surat Nomor 0242/PP.01.02/K.JB-04/10/2024 memanggil Sdr Sopyan dan Sudrajat Muhrom menjadi Saksi Untuk di mintai Klarifikasi pada Jumat 18/10 di kantor Bawaslu.
Saksi Sofyan dan sudarjat Muhrom tidak datang sendiri ke Kantor Bawaslu,Kedua saksi tersebut di dampingi langsung Oleh Kuasa Hukum Dari Pasangan calon Bupati nomor urut 02 Sdr Ridwan Darmawan SH, Dan Alvonsus atu Kota SH.
dan beberapa Fungsionaris Dari Tim Kemenangan 02.
Klarifiikasi kedua saksi tersebut dalam rangka laporan yang di lakukan oleh pasangan Bupati nomor urut 02 terkait Pengrusakan baliho yang di lakukan oleh Salah satu Oknum Caleg Dari PSI Berinisial S yang di lakukan pada Sabtu 12 Oktober dinihari.
Menurut Penasehat Hukum,agenda dan Undangan dari Bawaslu hari ini adalah klarifikasi terkait laporan kita Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/13.13/X/2024 atas Pengrusakan APK Calon bupati Bayu Syah Johan – Musyafaur Rahman.
Kita sangat Mengapresiasi tindak lanjut dan Tindakan tegas dari Bawaslu Terkait kasus ini.
Kami berharap Gakumdu dalam hal ini Aparat penegak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengambil sikap dan tindakan tegas atas Pengrusakan APK yang sangat merugikan pasangan 02.
Diberitakan sebelumnya,salah satu Oknum Caleg Dari PSI dari dapil IV, yang berinisial S Tertangkap tangan oleh Sopyan,DANRU Linmas Desa Cinangneng kecamatan Tenjolaya yang malam itu sedang bertugas Malam untuk melaksanakan Pengamanan lingkungan.
Ketua POSPERA kecamatan Tenjolaya “Andi Kodok” saat di wawancarai mengatakan bahwa kami sudah melaporkan dan mengkonsolidasikan masalah ini ke pengurus Pospera tingkat Kabupaten.
Dan kami diminta untuk mengawal masalah ini sampai tuntas.
Tegas Andi Kodok Saat diwawancara di kantor Bawaslu. (Riz)