Kasus Reses 18 Oknum DPRD Lotim Dikepung

SKI l Lombok Timur-Kasus dugaan penyalahgunaan dana reses tahun 2020 yang dilakukan 18 oknum anggota DPRD Lombok Timur dikepung. Pasalnya setelah lembaga Garuda melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Lotim,lalu setelah itu diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kemudian dari ‎Jaringan Kerja Rakyat Nasional (JangkarNas) ikut mengawal kasus tersebut. Dengan akan bersurat ke Kejaksaan Agung RI,guna melakukan hearing atas kasus 18 oknum DPRD Lotim agar mendapatkan atensi dari Kejagung RI untuk segera memerintahkan Kejati dan Kejari Lotim guna memproses dan menuntaskan kasus tersebut.

” Kami akan layangkan surat hearing ke Kejagung RI kasus 18 orang oknum DPRD Lotim dalam kaitannya dugaan reses fiktif,” tegas Ketua Jaringan Kerja Rakyat Nasional (JangkarNas), Gita Purnadi.

Ia menjelaskan pihaknya tetap menganut azas praduga tak bersalah,sehingga kami mendorong agar masalah kasus reses 18 orang oknum DPRD Lotim agar menjadi atensi Kejagung RI.

Hal ini dimaksudkan agar  semua terang benderang sehingga jelas persoalan dugaan reses fiktif ini.Apalagi nilainya cukup pantastis sebesar Rp 1,58 Milyar dengan berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI sebagaimana yang dilaporkan salah satu lembaga di daerah ini.

” ‎Ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat Lotim,harusnya ditegakkan dengan pihak Kejaksaan harus segera memanggil pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang dilaporkan tersebut,” tandasnya.(Sam).