SKI| Lombok Tengah – Kasus dugaan jual tanah di Desa Mekarsari, Lombok Tengah yang menimpa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Lalu Arif terus berjalan.
Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk Il Maqnun melalui Kanit Pidum IPDA Yudian Ifanani mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini terus berjalan.
Diketahui beberapa pekan lalu, Polres Loteng bersama Kuasa Hukum Nopel Syahfi Setya Dharma turun untuk mengecek lokasi tanah yang dimaksud.
Namun, kepolisian masih berkoordinasi dengan BPN Loteng terkait dengan titik koordinat lahan tersebut.
“Kita masih lidim, dan bersurat ke BPN untuk kepastian titik koordinat tanah yang dimaksud,” ungkapnya melalui via WhatsApp.
Sementara untuk terlapor atas nama Lalu Arif dan Lalu Mas’ud masih belum dipanggil oleh polres karena pihaknya mengaku masih menunggu hasil dari BPN.
“Kita masih menunggu hasil BPN dulu, setelah itu baaru kita panggil terlapor dan saksi,” katanya.
Namun beberapa waktu lalu Pelapor atas nama Setya Dharma mengaku sudah dipanggil oleh Polres Loteng untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya terkait laporan tersebut. (Riki).