SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Rumah milik Sdri. Lia Patmawati, Warga Desa Temiyangsari Blok Curapetung RT/RW. 008/003 Kec. Kroya Kab. Indramayu yang dilaksanakan proses traking dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang dilakukan oleh Petugas Tracer Polsek Kroya bersama dengan Petugas Satgas Covid-19 Desa Temiyangsari, Jumat (10/9/2021).
Adapun Petugas Tracer Polsek Kroya yaitu Bripka Iman. S, bersama dengan Satgas Covid-19 dan didampingi oleh Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Temiyangsari – Kroya.
Kegiatan tracking oleh Petugas Tracer Polsek Kroya, berdasarkan masuknya data dari Kemenkes RI bahwa Sdri , Lia. P, diketahui dari tanggal 08 September 2021, terkonfirmasi Cocod-19, Guna memutus mata rantai Covid-19, selanjutnya dilakukan tracking terhadap Orang yang melakukan kontak erat dengan Sdr. Lia. P, yakni,
Emi (Orangtuanya(Pr) Desa Temiyangsari Blok Curapetung (belum disweb), Duryono (Orangtua (Lk) dan Arjuna (Adiknya Sdri Lia. P),” papar Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., melalui Angotanya.
Alhasil sekitar pukul 15.30 WIB, kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan terkendali. Pungkas. (Yana BS)