SKI| Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Praya akan menjadwalkan ulang monitoring Taman Muhajirin Praya. Hal itu lantaran sebelumnya PPK tidak bisa hadir.
“Kita jadwalkan ulang, karena ini sudah menjadi perhatian Kejaksaan,” katanya Via WhatsApp Jumat (20|12).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Praya berencana turun untuk melakukan monitoring proyek daerah pada kamis (19|12) kemarin, namun Kabid Pengembangan Destinasi Wisata yang juga PPK proyek penataan Taman Muhajirin Zamzuri tidak hadir.
Dijelaskan juga, proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sekitar 5 miliar itu bukan hanya menjadi perhatian Kejaksaan, tetapi juga Dewan Komisi II.
Komisi II DPRD Lombok Tengah juga berencana memanggil Dinas Pariwisata Lombok Tengah dan Kontraktor pada Minggu ini.
Dimana, dewan menduga proyek yang menelan anggaran besar itu dikerjakan asal-asalan. Terlebih saat Dewan turun ke Taman Muhajirin melihat kondisi pengerjaan yang sudah retak, sehingga hal tersebut menjadi atensi komisi II.
Diketahui, Dinas Pariwisata akan melakukan PHO pengerjaan penataan taman Muhajirin pada 25 Desember mendatang. (Riki).