oleh

Kejaksaan Sumbawa Musnahkan Barang Bukti

SKI – Sumbawa – Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa menggelar pemusnahan berbagai Barang Bukti (BB) dari sejumlah tindak kejahatan sepanjang tahun 2018, rabu (05/12) kemarin, Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sumbawa, Kepala Bea Cukai, Kepala Rupbasan, kepala BNN KSB, kasat reskrim KSB, Kasdim 1607 sbw, Kasi P2M BNN Sumbawa, Pejabat Pengadilan Negeri sumbawa, Kepala Imigrasi sumbawa, Kasat Pol PP KSB, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Wakil Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah menegaskan bahwa momentum ini menjadi spirit dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba di kabupaten sumbawa.

“Pemerintah Daerah berterima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang turut memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang marak terjadi di kabupaten sumbawa”, singkat H. Mo sapaan akrab Wabup Sumbawa.

secara terpisah, Kajari sumbawa, Iwan Setiawan usai kegiatan tersebut kepada para awak media mengaku bahwa dari berbagai perkara yang berlangsung sepanjang tahun 2018, tindak pidana markotika yang lebih dominan, kemudian pencurian, penganiayaan, dan pencabulan.

“Ini menjadi catatan penting untuk secara bersama sama melakukan upaya pencegahan”, tukas Kajari.

Lanjut Kajari, untuk barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan ini dari 58 perkara dengan barang bukti shabu sekitar 600 gram dan ganja sebanyak 1 kg, semuanya sudah melalui proses persidangan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. terhadap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dirampas oleh negara.

“Jika ada yang bisa dilelang akan kami lelang, seperti kayu, mobil, dan lainnya. Uangnya dimasukkan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP”, tambah Iwan Setiawan.

Berikut barang bukti yang dilakukan pemusnahan diantaranya, narkotika 58 perkara seperti shabu, ganja, alat alat hisap dan uang. Dalam kasus perjudian 19 perkara dengan barang bukti berupa meja biliard, komputer judi online, kartu remi, domino, buku dan pulpen, kertas rekapan, handphone dan laptop. Untuk kasus senjata api dan senjata tajam 7 perkara dengan barang bukti antara lain, senjata api rakitan laras panjang dan pistol, parang, dan peluru. Kasus peredaran obat obatan ada 3 perkara dengan barang bukti berupa obat kuat, obat oles, jamu tanpa ijin edar, dan tramadol. Kasus perdaran uang palsu 1 perkara, serta kasus pencurian, penganiayaan, pencabulan sebanyak 164 perkara.

Penulis : Amrin/Herman

Editor    : Red SKI

Komentar