SKI | Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) melaksanakan eksekusi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Kedungwungu, Solikin. Selasa (30/03/21).
Solikin Kuwu di Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu – Jawa Barat. Menurut Gunawan, Kasi Intel Kejari Indramayu, ” mengeksekusi yang dilakukanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 301 K Tahun 2021. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. ” katanya.
Sementara itu, Iyuz Zatnika, Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu menjelaskan, bahwa, ” setelah mendapat putusan dari MA, pihaknya bergabung dengan tim intel, yang kemudian langsung mendatangi Rumah Sodikin untuk memberitahu bahwa upaya hukum kasasi telah turun. Kita bergabung dengan tim intel menuju ke Rumah terpidana, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar Daerah. ” jelas Iyuz.
Masih kata Iyuz, ” Setelah bernegosiasi dengan pihak Keluarga, hari ini terpidana bisa datang ke kejari. Setelah ini, Kita antar terpidana ke lembaga permasyarakatan (Lapas) untuk menjalankan eksekusi. ” tambahnya.
Sodikin sendiri yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2016 lalu. Program Prona sendiri adalah proses sertifikasi tanag secara massal yang dilakukan secara terpadu. (Yana BS).
Komentar