Kejari Jebloskan 2 Oknum Pegawai BPR Loteng, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

SKI| Lombok Tengah- Akhirnya Kejaksaan Negeri Praya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan pemberian kredit fiktif pada perusahaan Daerah BPR NTB Lombok Tengah Cabang Batukliang

Kasi Pidsus Kejari Praya Bratha Hary Putra di Praya mengatakan bahwa, pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus kredit Fiktif PD BPR Loteng pada Selasa (26|4). Dimana, dua oknum tersebut berinisial AF dan J

“Iya mas, keduanya bekerja di BPR sebagai Account Officer,” ungkap nya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp

Bratha juga menerangkan bahwa, dalam kasus yang sudah berjalan sejak 2014-2017 tersebut dilakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi, sehingga dapat ditetapkan tersangka pada hari ini

“Untuk saksi kita sudah panggil sekitar 30 orang,” terangnya

Kemudian untuk dugaan kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut sekitar Rp.2.391.775.500

“Untuk pasal yang ditetapkan kepada kedua tersangka yakni Primair Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukum penjara sekitar 20 tahun,” jelasnya

Sementara untuk kemungkinan adanya tersangka lain, pihaknya masih belum bisa menjelaskan

“Sementara saat ini kita fokus ke dua orang itu saja, namun tetap kita dalami dan kemungkinan ada tersangka lain akan dilakukan sesuai SOP,” tutupnya (Riki)