SKI| Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah melakukan penggeledahan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya pada Rabu (05|1)
Penggeledahan tersebut dilakukan dikarenakan barang bukti yang diserahkan oleh para saksi masih kurang sehingga pihak kejaksaan turun
“Kita sudah berikan waktu, namun sampai batas yang ditentukan belum juga menyerahkan dokumen yang kita butuhkan,” Ucap Kasi Barang Bukti Iwan Gustiawan
Penggeledahan tersebut juga diikuti oleh Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun, Jaksa Fungsional serta Staf Jaksa
“Kita periksa tiga ruangan diantaranya Ruang Direktur, Keuangan dan PPK,” Tuturnya
Dalam penggeledahan tersebut, Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa 2 unit laptop yang didapatkan di ruangan PPK 1 dan Keuangan 1, dokumen, stampel perusahaan berjumlah 20 buah, kwitansi, serta uang tunai 10 juta yang berada di dalam tas
Lebih lanjut Iwan menerangkan bahwa, hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan selama satu bulan, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan dan sangat penting.
“Ini dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi maka namun masih ada kendala sehingga kita turun,” Jelas Iwan
Kemudian, dokumen-dokumen tersebut sedang diinventarisasi oleh kejaksaan untuk administrasi penggeledahan
“Terdapat sekitar ratusan dokumen yang kita temukan,” Katanya
Terdapat juga beberapa barang yang perlu dimintai klarifikasi yang pihaknya menduga ada kaitannya dengan kasus BLUD tahun 2017-2020
Sementara ditempat terpisah, Direktur RSUD Praya Muzakkir Langkir menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti prosesnya, dan dan menuruti peraturan yang sudah sesuai dengan hukum
Disamping hal tersebut terdapat surat penggeledahan yang resmi.
“Kita hanya Terima proses hukum ini saja,” Tuturnya
Pihaknya berharap proses tersebut supaya cepat diselesaikan sesuai dengan prosedur dan cepat mendapatkan kejelasan atas itu. (Riki)