Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak

SKI| Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan akses taman wisata alam (TWA) tunak, Kecamatan Pujut

Kasi Intel Kejari Loteng A.A. Gede Agung dalam press rilisnya mengatakan bahwa, pihaknya menetapkan tiga tersangka pada Kamis (8|6)

“Iya tadi sekitar pukul 16.35 ditetapkannya,” ungkap nya

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor :
1) Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial SM selaku PPK
Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;

2) Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial FS selaku Direktur
PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;

3) Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial MNR selaku
Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;

Dijelaskan juga kronologis perkara yakni pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim tekhnis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar ± 400jt;

Kemudian, untuk pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yakni PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP.;

“Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kasi pidsus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya

setelah itu, pada pukul 17.25 wita Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan penggalangan.(Riki)