SKI | Bandar Lampung – Terjadi hal yang aneh di Pengadilan negeri Tanjungkarang, keluarga terdakwa yang hadir untuk mengikuti sidang, tidak diperbolehkan masuk oleh Ketua PN Tanjungkarang, hal yang tidak masuk akal adalah alasan untuk besuk hanya di rutan ataupun lapas, dan salah satu alasan adalah pengunjung yang membuang puntung rokok sembarangan.
Apakah hal tersebut bisa menggugurkan Persidangan yang TERBUKA UNTUK UMUM?
“Saya berharap agar Mahkamah Agung dan instansi terkait bertindak, sepertinya hal ini sudah menghilangkan Hak masyarakat untuk pelayanan mengenai Hukum” jelas Yunizar dari Kantor Yunizar (BE-i) Law Firm, yang sempat melihat anggotanya di tegur karena akan merokok saat berjalan keluar pulang dan melihat rombongan keluarga terdakwa untuk mengikuti persidangan keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan negeri tanjungkarang maupun pihak terkait lainnya. (SKI-ijal)