SKI| Tanggerang – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang), Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini kembali melaksanakan Asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.(29/21)
Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.OT.01.03-42 Tanggal 05 Januari 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2020.
Kadek Anton selaku Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengatakan, “Kami berharap para Narapidana yang mendapatkan kebebasan berkat program Asimilasi Covid-19 ini bisa memanfaatkannya dengan baik, serta menjadi pribadi yang lebih baik lagi.”
Lebih lanjut, Asimilasi Covid-19 ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lapas/LPKA/Rutan melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi. Ditjenpas terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.
Kemudian, berbicara mengenai Asimilasi Covid-19 ini, terdapat beberapa poin penyempurnaan dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 di antaranya terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain itu, Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Narapidana dan Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta Narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi Narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Sementara itu bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya dan diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana. (red).
Komentar