SKI | INDRAMAYU – Melalui patroli pengawasan Personel Polsek Bongas yang melaksanakan penutupan dan pembubaran Warga dikerumunan massa, Aiptu Suwadi dan Bripka Warno, Mereka memberikan himbauan protokol kesehatan (prokes) terhadap Warga yang tidak mentaati prokes Covid-19, sekitar pukul 21.00 Wib.
Mereka menghimbauan tentang penegakan pendisiplinan prokes terhadap Warga dikeramaian dan penutupan terhadap Pemilik Toko Subyurjaya Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, dalam rangka masih diberlakukanya PPKM Level 2 dari tgl 14 s/d 21 September 2021.
Terhadap Pemilik Toko dan Warga yang sedang membeli kebutuhan, agar dapat mentaati peraturan prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah, hal itu guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, Sabtu (18/9/2021).
Hal itu pula, dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 dan Permendagri No. 39 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Kapolsek AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.
Disitu juga, Anggota mengingatkan kembali kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta embatasi Mobilitas,” tuturnya.
Dengan kepedulianya terhadap Warga binaanya, yang tidak pakai Masker, Anggota membagikanya Masker, hal itu, upaya Polri untuk mencegah memutus mata rantai Virus Covid-19,” tukasnya. (Yana BS)