SKI| Lombok Tengah– Pelaksanaan sidang kasus empat IRT yang melakukan pelemparan atap Pabrik tembakau UD. Mawar Putra dilaksanakan hari ini Senin (22|2)
Dimana sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Asri, Anggota Pipit Christa A. dan Maulida Ariyanti serta Panitra pengganti Heri Supriyadin
Pelaksanaan sidang tersebut dilakukan melalui Teleconfre, hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan yang terjadi
“Ini kita lakukan karena pandemi Covid-19,” Ucap Ketua Hakim Asri
Lanjut Asri, sementara saat ini, sidang atas kasus tersebut masih diskors dikarenakan dengan koneksi yang tidak stabil
“Untuk sementara sidang ini diskors sampai dengan jam 14.00 wita,” Terangnya
Kemudian, dalam sidang lanjutan nantinya akan di hadirkan dari pihak Kejaksaan Praya serta ke-empat IRT tersebut. (Adit)
Komentar