SKI | INDRAMAYU – Sekira pukul 20.00 WIB s/d selesai, di Mini Market Alfamart Desa Margamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, Anggota Polsek Bongas Aiptu Sukarto, S.E., Bripka Selamet Raharjo dan Bripka Tarjono, S.H., yang melaksanakan beri pemahaman untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) kepada Masyarakat yang sedang belanja kebutuhan pokok di Minimarket Alfamart, Kamis (2/9/2021).
Pasalnya, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Edaran Bupati Indramayu No. 443/ 1832/ Org tgl 24 Agustus 2021 dan Permendagri No. 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM LEVEL 2 ) di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Kapolsek AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui 3 (tiga) Anggotanya.
Disitu, Anggota mengingatkan kepada Warga Masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta embatasi Mobilitas,” katanya.
Dengan melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin prokes, Anggota dengan kepedulianya terhadap Warga Masyarakat binaanya, giat mbagikan Masker, hal itu, upaya Polri untuk mencegah memutus mata rantai Virus Covid-19,” tutupnya. (Yana BS)