SKI Depok – Kesepakatan tukar guling sebidang tanah antara Iryani dan Endang Hastuningsih di wilayah dekat perumahan puri hasanah 3 pancoran mas depok, sejak tahun 2017 tidak juga menemukan hasil. Iryani meminta kejelasan kepada Endang Hastuningsih terkait surat tanahnya yang ditukar guling masih belum jelas sampai saat ini.
Menurut keterangan Iryani melalui awak media Kamis, 20/02/25 dikediamannya , bahwa kesepakatan tukar guling tanah telah dibahas selama beberapa tahun, namun tidak ada kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. “Saya sudah meminta kejelasan kepada Endang Hastuningsih terkait surat tanahnya, berdasarkan putusan pengadilan Nomor : 133/Pdt.G/2024/PN Depok, bahwa saya memberikan sebidang tanah dengan luas 18 m2 dan Endang memberikan sebidang tanah kesaya seluas 38m2, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas,” kata Iryani padahal surat keputusan pengadilan telah keluar.
Iriani juga mengatakan bahwa peta tanah saya berubah dan tidak sesuai berdasarkan permohonan ukur ulang No berkas 99278/2023 petugas ukur muhamad Fausi, BPN kota Depok (hasil ukur BPN -red) . “Saya meminta kejelasan terkait surat tanahnya agar kesepakatan tukar guling tanah dapat berjalan dengan lancar,” kata Iryani.
Sementara itu, Endang Hastuningsih belum memberikan komentar atas kesepakatan tukar guling tanah yang gagal kepada keluarga iryani. Sampai berita ini diturunkan pihak keluarga iryani meminta niat baik endang untuk segera menyelesaikan tukar guling tersebut agar permasalahan cepat selesai. (Tim)