Ketua Bawaslu Loteng Dilaporkan Ke Bawaslu NTB

SKI| Lombok Tengah- Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum ketua Bawaslu Loteng, Ketua Jaring Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Advokasi NTB Junaedi melayangkan surat kepada Bawaslu NTB atas hal tersebut

Dimana pihaknya, menduga oknum ketua bawaslu tersebut telah melanggar kode etik dengan melakukan dugaan perselingkuhan dengan salah satu wanita yang tidak ia sebutkan namanya

“Iya kita menduga, oknum ketua bawaslu ini selingkuh,” Ucap junaedi pada Rabu (31|1)

Lanjut Junaedi, Surat yang dilayangkan tersebut saat ini sudah diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan hanya menunggu sidang nantinya

“Kita hanya tunggu keputusan dari DKPP saja,” Katanya

Dimana sebelumnya, surat aduan tersebut dilayangkan pada Jumat (26|3) via email yang dilakukan oleh Junaedy Supriyadin Akbar dan sudah diterima oleh DKPP dengan NO. 02-26/SET-02/III/21

sementara itu, Oknum Ketua Bawaslu Loteng AH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, terkait dengan surat aduan tersebut, dirinya mengaku belum menerima pokok aduan laporan tersebut

“Belum saya terima pokok laporannya,” Ucap AH saat dikonfirmasi melalui via WA

Ia melanjutkan kalau nantinya memang benar dilaporkan terkait dengan dugaan perselingkuhan tersebut,maka dirinya pasti akan membela diri.

Selain itu, jika ada pelaporan tersebut panjang prosesnya dan juga kalau ada laporan yang sudah di register pasti pihaknya akan diberitahukan

“Iya belum, kan prosesnya itu lama, kalau ada kan pasti kita sudah Terima surat itu,” Pungkasnya (riki)

 

Komentar