SKI l Lombok Timur-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur,Murnan menyarakan kepada Bupati Lotim untuk segera peraturannya diubah agar tidak terjadi simpang siur ditengah-tengah masyarakat Lotim.
Terutama terkait dengan hari jadi Lotim menjadi hari jadi Kabupaten Lotim,karena tidak ada yang sulit kalau mau melakukannya.
” Kita sarankan untuk segera dirubah aturannya,karena dari kami tidak terlalu sulit asal kajiannya mendalam tapi justru yang sulit di eksekutif,” terang Murnan saat diminta tanggapannya belum lama ini.
Menurutnya,kalau pengakuan Pemkab Lotim secara yuridis Lotim sebagai kabupaten tentu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai hari jadi Lotim harus dirubah sesuai dengan Undang-undang (UU) No.69 tahun 1958,maka tahun ini Lotim genap berusia 64 tahun.
Sementara secara historis jika mau menetapkan hari jadi Lotim sebagai tonggak sejarah tidak ada persoalan,akan tapi hari jadi sebagai kabupaten tetap harus berdasarkan UU No 69 tahun 1958.
” Secara yuridis maupun historis terlihat jelas,tinggal Pemkab Lotim mau menggunakan yang mana,apakah hari Jadi Lotim ataukah hari jadi Kabupaten Lotim tinggal perdanya dirubah,” tandasnya.
Murnan yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan pihaknya juga menilai kalau Pemerintah Kabupaten Lotim masih belum menerima atau menyakini kelahiran Lotim yang berumur ratusan tahun yang belum sebanding dengan hasil pembangunan yang dicapai.
” Saya melihat Pemkab Lotim belum yakin Lotim berumur ratusan tahun,” tuturnya.(Sam).