SKI | Jakarta – Ketua majelis hakim PK berharap para akademisi terus bekerja untuk memperbaiki penanganan narkoba di Indonesia, harapan itu disampaikan oleh ketua majelis hakim dalam perkara peninjauan kembali PK di pengadilan negeri Jakarta Selatan Kamis 21 Juli 2022.
Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis menyampaikan kepada ahli yang dihadirkan oleh kuasa pemohon PK, Dr.ilyas.SH.MH, Ahli Pidana Narkotika yang juga Dosen di Fakultas Hukum Unsika Karawang tersebut, terkait hal kegiatan ahli sebagai dosen mata kuliah Hukum, dan sekaligus sebagai Dekan.
“Diharapkan untuk terus bekerja, khususnya para akademisi dapat memberikan pendapat, saran dan solusi, untuk memperbaiki penanganan perkara narkoba di Indonesia” ucap ketua majelis.
“Mengenai barang bukti ada berat brutto dan netto, mana yg dipakai? Barang bukti yg dimusnahkan sebelum disidangkan? bagaimana pendapat ahli?” tanya Hakim.
“Berat Barang bukti narkoba yang harus dijadikan patokan adakah Berat Netto” jelas Ahli.
“Sebab Berat Bruto adalah isi dan wadahnya, dan tidak ada manfaat apa-apa, selain hanya untuk mengkriminalisasi terdakwa” jelas DR.Ilyas.
Terkait hal tersebut, DR.Ilyas,SH.MH, mantan Kasi Rehabilitasi BNNP Cirebon ini, bahwa berat netto sebagai patokan yg harus dipergunakan di persidangan.
“Ada dua bukti perkara, yakni di PN Pekanbaru dan PN Surabaya, yang memvonis berdasarkan Berat Bruto, semuanya berakhir dengan vonis ringan pada upaya hukum Banding ataupun Kasasi, karena Berat Netto yang dijadikan Pijakan” papar Ilyas.
Mengenai barang bukti yg dimusnahkan sebelum di vonis, maka pijakannya adakah berita acara pemusnahan valid atau tidak.
Atas dua pertanyaan ketua majelis dan jawaban ahli mengaku mendapat pencerahan, sementara kuasa hukum pemohon bertanya apakah penyidik menangkap di Jaktim bisa di sidangkan di Jaksel, apakah jaksa di jaksel bisa memproses tangkapan di Jaktim, atas pertanyaan itu menurut ahli sebagai kuasa hukum yg memiliki pengetahuan hukum mendasar, itu bukan hal yg harus diperdebatkan.
Apakah pasal 114 dan pasal 112 dengan BB tembakau gorila bisa diterapkan? menurut ahli ini pertanyaan menarik, dan mengingat dalam mengadili perkara narkoba dgn pasal 114 dan 112 harus ekstra hati hati.
“Apalagi tembakau gorila, sebab tembakau gorila adakah istilah masyarakat, ilmiahnya adalah tembakau biasa, Hanya di beri zat kimia menyerupai ganja, Kandungannya bisa macam macam dan menguji nya harus melibatkan analis kimia” terang DR.Ilyas.
“Sejatinya harus diekstraksi, dipisahkan antara tembakau dan Kimianya, agar jelas berapa berat Netto Kimia dan Tembakau yang menjadi medianya” pungkas ILYAS.
Sidang PK dengan pemohon Sigit yg di vonis 8 tahun 6 bulan berlangsung cukup komunikatif apalagi hakim mengingatkan ahli maupun kuasa hukum agar berbicara selalu menggunakan mik pengeras suara agar di dengar oleh hadirin, majelis yg memberi kesempatan kepada jaksa sebagai termohon mengajukan pertanyaan .
Sementara orang tua dari pemohon Sadin mengaku sangat kesulitan dengan anak laki laki nya yang satu mendekam di penjara yg satu di rumah sakit jiwa kedua nya karena narkoba.
Sadin yg mengaku berasal dari Padang dan merantau tinggal di bekasi berharap dua anak laki lakinya bisa pulih dari ketergantungan narkoba.(ynzr)