SKI| Lombok Tengah – Soal dugaan pengerusakan beberapa fasilitas Taman Kanak-kanak di Pondok Pesantren Al-Hananiyah NW Sebenge, Lingkungan Harapan Baru, Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya, Lombok Tengah berakhir di Kepolisian.
Ketua Yayasan Muhamad Herman Yadi mengatakan bahwa, pengerusakan terhadap beberapa fasilitas TK di Ponpes setempat di duga dilakukan oleh mantan pengurus dan kawan-kawan lama ponpes.
“Sebelumnya terduga pelaku itu sebagai ketua yayasan dan sekarang sebagai kepala sekolah Aliyah,” ungkapnya saat menghadap ke Pidum Polres Loteng.
Laporan tersebut dilayangkan sekitar tanggal 4 Juni Lalu dan saat ini masih pada tahap proses
“Sekitar tanggal 4 Juni lalu,” ungkapnya.
“Soalnya tanggal 1 Juni itu dikerjakan, dan mendapat laporan dari guru disrusak, maknnya kita laporkan,” lanjutnya.
Selain, melaporkan dugaan pengerusakan, Ketua Yayasan juga melaporkan terduga pelaku terhadap pemalsuan dokumen
“Kita masukan dua laporan dengan waktu yang berbeda,”.
“Kalau dugaan pemalsuan dokumen itu sekitar bulan April lalu,” jelasnya.
Untuk dugaan pemalsuan dokumen, Lanjut Herman, terjadi setelah adanya resufle dari kepengurusan yayasan, sehingga pihak terlapor membuat dokumen baru dan hendak membuat yayasan dengan nama Yayasan Al-Hananiyah NWDI.
“Tapi yangg janggal itu, suratnya berbeda dengan lokasi yayasan,”
“Untuk lokasi sebenarnya di kampung sebenge lingkungan harapan baru, Sementara untuk alamat di surat di Gelondong,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Loteng IPDA Ramdan menerangkan bahwa, pihaknya memang benar menerima dua laporan di waktu yang berbeda, pertama pengaduan Dugaan pemalsuan dokumen dan kedua dugaan pengerusakan fasilitas.
“Iya benar itu, kita sudah terima laporan itu,” katanya saat ditemui di ruangannya pada sabtu (29|7).
Untuk pengerusakan fasilitas, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan sudah memeriksa saksi dan pelapor.
“Kita sudah diperiksa pelapor dan saksi ” jelasnya.
Kemudian untuk, Dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya juga sudah memanggil dua orang dan selanjutnya menunggu ahli seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk melihat keakuratan dokumen kedua belah pihak.
“Kenapa kita belum lakukan gelar perkara, karena kita masih belum lengkap berkas dan nanti akan kita panggil BWI untuk hal itu,” terangnya.
“Pemanggilan mau dilanjutkan, kumpulkan keterangan saksi di penyidik itulah yang dijadikan bahan perkara,” pungkasnya. (Riki)