SKI | Jakarta – Tuntutan JPU dari Kejari Tebingtinggi, Sumut, menarik perhatian para penggiat Anti Narkotika Nasional, media kami mencoba meminta pendapat dari Ketua Umum GPAN Brigjend pol (P) Drs. Siswandi, melalui Wahtsapp (27/12).
“Saya Apresiasi pada JPU Tebing Tinggi Okta Fioda Ginting, SH.MH dan Dhania Runamira, SH.MH dalam melakukan Penuntutan Rehabilitasi terdakwa Endra Agustono, tanpa memindahkan terdakwa ke Rutan untuk mengikuti Sidang” ujarnya.
“JPU seperti ini Patut menjadi Contoh seluruh Jaksa di Indonesia, karena sangat memahami pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dan faham mengenai penanganan perkara pidana bagi Pengguna Narkoba atau pecandu” katanya lagi.
Bahwa Pada Perkara penyalah guna Narkotika Nomor : 331/Pid.sus/2021/PN Tbt, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi, Okta Fiada Ginting,SH, MH dan Dhania Runamira, SH.MH, menuntut terdakwa Endra Agustono dengan 6 (enam) Bulan Rehabilitasi, dikurangkan selama terdakwa menjalani Rehabilitasi di IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN, dan agar terdakwa tetap di rawat di Panti rehab dan diharuskan menyelesaikan masa rehabilitasinya hingga selesai.
Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Mangapul, SH.MH, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, SH dan Zephania, SH, Akhirnya sepakat menjatuhkan Putusan selama 5 (lima) bulan Rehabilitasi di IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN hingga selesai masa rehabilitasinya.
“Jika Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim mempunyai Kesamaan Pandangan dalam penegakan hukum Narkotika seperti ini, saya yakin anak bangsa kita akan terselamatkan” pungkasnya. (Yunizar).