SKI | Indramayu – Ketua Umum Wadah Jurnalis Indramayu (Ketum WJI) Yana. BS, yang berkantor di Desa Sumuradem Timur Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu -Jawa Barat. Dirinya menyikapi atas beredarnya berita Oknum anggota Polri berinisial C dan H, serta tiga orang sipil, salah satunya berinisial C/D yang diduga pemeras si Penjual minuman keras (miras) di Wilayah Kecamatan Lelea yang melaporkan kepihak yang berwenang. Hal hasil Oknum si Pemeras tersebut ditangkap beritanya yang beredar.
Ketika terjadi adanya proses hukum atau si Pemeras ini dilaporkan oleh si Penjual miras, seharusnya kedua-duanya proses semua jangan hanya salah satu, dikarenakan bisanya terjadi demikian si Oknum Pemeras ini nekat memeras dikarenakan merasa paling benar dan si Penjual miraslah yang melanggar atau salah.
“Tanpa sadar si Pemeras ini tindakanya juga sangat disayangkan telah menyalahi wewenang Jabatanya atau aturan tentang ketentuan Undang-undang yang berlaku. Maka jalan terbaiknya kepada penegak keadilan yang mana tidak adanya tebang pilih, kedua-duanya dilakukan proses (Pemeras dan Penjual miras), supaya dari pihak atau pemangku hukum tidak disalah artikan oleh Masyarakat luas,” Tegasnya Ketum WJI, Minggu (15/12/2024).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Keras dilarang, pasalnya mengkonsumsi alkohol yang berlebihan dapat berdampak buruk dan merugikan Masyarakat. Hal ini menyebabkan banyak kecelakaan, kekerasan, dan kejahatan yang berhubungan dengan alkohol. Perbuatan jahat pengaruh dari minuman keras terhadap timbulnya kejahatan dikarenakan Pelaku minum-minuman keras tidak dapat mengendalikan diri sehingga mudah melakukan suatu kejahatan.
“Inilah alasanya Kami mengaharapkan kepada Penegak atau Pemangku hukum yang adil si Penjual miras mesti di Proses. Hal ini sudah jelas si Penjual miras juga salah,” Jelasnya. (Yna/Red)