oleh

Konsumen Property Dijanjikan Pengembalian Uang Pembatalan Pembelian Rumah Kavling

SKI, Depok – Sejumlah Konsumen mendatangi kantor pengembang PT Q-Lay Property yang menggarap perumahan di kavling Garuda Residence Jl. Cempaka No. 71 Pasir Putih, Kelurahan. Pasir Putih, Kecamatan. Sawangan, Depok. Pihak Konsumen berharap
dengan mendatangi perusahaan tersebut dana yang mereka lakukan pembayaran pertama bisa dikembalikan secara cepat sesuai dengan perjanjian melalui surat pernyataan antara Konsumen dengan pihak Staf PT Q-Lay Property.

Advertisements

“Salah satu konsumen Properti, M. Apriyansyah, dirinya mengajukan pembelian kavling rumah (red), dengan cara cash bertahap sebesar Rp.145 juta dimana harga tersebut sudah termasuk AJB, Pasangan mesin air dan listrik 900 watt,” terang Afriansyah selaku Konsumen dari PT Q-Lay pada saat memberikan keterangan pers nya kepada awak media di Depok, Sabtu (27/7/19).

Apriansyah menegaskan, berawal saya mengetahui adanya penjualan rumah dari media sosial facebook tentang informasi penjualan rumah tingkat. “Selanjutnya saya sudah melakukan pembayaran bertahap dengan disertakan kwitansi resmi dari Pt tersebut, dan sudah masuk dana boking fee 1 juta, Dp, 20 juta, ditambah DP lanjutan 35 juta, alu transfer ke BCA a/n Syarifudin 9 juta, dan 80 juta,” ucapnya.

“Setelah berjalanya waktu dari awal pengajuan dan penandatanganan surat perjanjian jual-beli rumah yang ditandatangani oleh Azhar Direktur PT. Q Lay Property (penjual) dan M. Apriansyah (pembeli) pada 29 Oktober 2018,” ungkap dia.

“Dengan adanya kecurigaan, saya berinisiatif untuk mengajukan pembatalan pengajuan rumah di garuda 1 No. 71, karena dari harga awal perjanjian pihak property minta Rp. 145 juta untuk unit rumah tingkat 2, setelah sudah banyak angsuran yang masuk, pihak pengembang meminta adanya tambahan biaya karena yang 145 juta tersebut mereka beralih salah hitungan dan ada penambahan biaya sekitar 40-80 juta,” ujar dia.

Apriyansyah akhirnya ajukan klaim pembatalan dan mendapatkan mediasi hingga adanya surat pernyataan yang dibuat langsung oleh owner disaksikan Lurah Pasir Putih dengan pernyataan bahwa tanggal (28/03/19 ) akan mengembalikan sisa uang konsumen Rp. 125 juta, 30 hari kedepan pada tanggal (28/04/19) kepada konsumen M. Apriyansyah.

Selanjutnya dengan berjalannya waktu, pihak property hanya mengembalikan 50 juta diluar dari janji yang akan dikembalikan, prihal tersebut saya mendatangi kembali kantor tersebut dan bertemu dengan Andri Gunawan staf divisi pengaduan konsumen PT. Q-Lay Property yang mewakili pihak perusahaan untuk membuat pernyataan pengembalian kembali sisa uang konsumen sebesar 65 jt yang masih belum dikembalikan oleh pengembang tersebut (red) pada tanggal 15 juli 2019, kenyataanya tidak dibayarkan hingga saat ini,” kata dia.

Pada saat konsumen Afriansyah menemui salah satu staf pengaduan dari PT Q-Lay Property, lagi Andri memutuskan untuk membikin surat pernyataan yang kedua kali dari tanggal sebelumnya yaitu 15 Juli 2019 menjadi 15 Agustus 2019 untuk pengembalian sisa uangnya kepada konsumen sekitar Rp 65 Juta.

Sementara itu dari pihak Direktur PT Q-Lay Property mengatakan akan mencoba menghubungi owner dari perusahaan kami, dan secepatnya dikabarin paling lambat hari senin, ucapnya. 

Lebih jauh dia menerangkan, bahwa kami tidak mengetahui adanya surat pernyataan antara pihak owner, Andri, dan Afriansyah. Bahwa adanya isi surat tersebut kami baru mengetahuinya hari ini,  karena kami juga baru peralihaan jabatan dari direktur sebelumnya.

Perihal pernyataan ini memang sebelumnya kami tidak mengetahui, karena sebelum saya menjabat, direktur sebelumnya juga mempunyai permasalahan di interen prusahaan, terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum adanya pernyataan lebih lanjut dari pihak property. (Red SKI) 

Komentar