Korban Penggelapan Motor, Serahkan Kuasa Hukumnya Pada LBH Anak Negeri

SKI |Bandar Lampung – Reja Sabrian (25), warga kelurahan Kupang Teba kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung, Senin malam (5/4/21) menyerahkan Kuasa Hukumnya kepada LBH Anak Negeri Bandar Lampung untuk menindak lanjuti laporannya atas Penggelapan kendaraan roda dua miliknya pada Polsek Teluk Betung Utara (TBU). Diketahui proses hukum atas laporan nya denganTanda Bukti Laporan nomor : TBL/B/254-B/IV/2021/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TBU, sudah berjalan, perkembangan terakhir petugas pemeriksa sudah mengambil keterangan saksi. Dengan menanda tangani Surat Kuasa tersebut, semua upaya yg dilakukan diwakili oleh LBH Anak Negeri Bandar Lampung tersebut.

“Kami akan mengawal Kasus ini hingga di adili di pengadilan ” ujar Safrudin, Ag Ketua DPC LEMBAKUM Anak Negeri Bandar Lampung kepada awak media (5/4).

“Terlapor sudah masuk unsur pidana, sebab dengan cara menipu/berbohong, berniat menguasai, dengan menyandera kendaraan klien kami” jelas Holdin, SH.

“Kami akan berkoordinasi dengan petugas Polsek TBU untuk menindak lanjuti kasus ini” Tegasnya lagi.

“Hukum harus di tegakkan agar masyarakat mendapatkan Keadilan” Pungkas Ari Sekretaris LBH Anak Negeri Bandar Lampung.

Untuk diketahui dalam kronologi keterangan korban Bahwa “pada hari Jum’at (2/4/21) sekira jam 09.00 pagi, terlapor berinisial P (49) mendatangi rumahnya, dan meminjam motor milik Reja Sabrian merk Yamaha jenis Mio Sporty warna Putih dengan No.Pol. BE 3195 YT, “mau ke pasar sebentar”, kunci yg kebetulan di pegang oleh Yuwanda paman korban diberikan ke pada P.
Namun hingga malam tidak di kembalikan, beberapa anggota keluarga secara bergantian mendatangi rumah P, mulai jam 21.00, jam 22.00 dan terakhir jam 23.00 Wib, akhirnya bertemu P dan dengan enteng mengatakan “motor sudah saya gade, untuk bayar utang emak lu” tukas P

Korban berusaha menjelaskan “Itu kan bukan motor ibu saya, itu motor pemberian Bapak saya, kalau gak di pulangin, saya akan lapor polisi, P menjawab SILAHKAN LAPOR, Gua gak takut” jelasnya.

Laporan langsung di sikapi oleh petugas, dengan menelpon pelaku, dan meminta untuk ke Polsek, pelaku datang dan mengakui, serta menunjukkan kendaraan yg di sembunyikannya dan di bawa petugas ke kantor Polsek sebagai barang bukti.

Pelaku malam itu juga di ambil keterangan nya oleh petugas, namun belum melakukan penahanan.melalui wa petugas mengatakan akan “melengkapi mindik dan akan gelar perkara, ada tahapannya bang”, jelas petugas pemeriksa.

Diketahui, Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua merupakan kejahatan dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menegaskan bahwa, Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ijal).

Komentar