Kuasa Hukum 4 Irt: Penggunaan Pasal 170 Ayat 1 Tidak Cocok

foto 4 Ibu Rumah Tangga Saat Jalani Sidang Di PN Praya, senin (22/2/21) dok ski

SKI| Loteng – Kasus terhadap empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang di laporkan oleh pemilik Pabrik di Desa Wajageseng Kabupaten Lombok Tengah atas nama Haji Suardi atas pelemparan atap Pabrik yang mengakibatkan kerusakan pada atap gudang pabtik mikiknya, lantas pihak Pabrik melaporkan ke-empat IRT asal Wajageseng ini pada 26 Desember 2020 lalu.

Salah satu kuasa hukum ke-empat IRT atas nama Ikhsan Ramdani menyayangkan pihak kepolisian yang langsung menetapkan pasal 170 ayat 1 terhadap ke-empat ibu ruang tangga ini.

“Ini merupakan kebablasan pasal yang diterapkan oleh penyidik polisi,” Tegas Dani pada wartawan SKI, Senin (22|2).

Selain itu, pasal yang diterapkan oleh penyidik kepolisian polres Loteng dirasakan jauh dari rasa kemanusiaan. Dimana dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan terang-terangan secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang dengan masa hukuman 5-7 tahun.

“Kami rasa, pasal itu terlalu berlebihan, dimana kami sudah lakukan investigasi terhadap barang yang dirusak dan itu hanya penyok sedikit bukan rusak parah,” Ucapnya.

Dani juga menjelaskan bahwa penggunaan pasal 170 ayat 1 yang diterapkan atas perbuatan yang dilakukan oleh ke-empat IRT tersebut tidak cocok.

“Penggunaan pasal tidak cocok, ini terlalu dipaksakan,” Jelasnya.

Lebih jelas Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan bersurat ke Provam Polda NTB, Mabes Polri serta Komisi Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami rasa pihak kepolisian tidak ada rasa kemanusiaannya,” Terangnya.

“Sebenarnya bisa juga menggunakan perma Mahkamah Agung dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) tanpa harus menggunakan pasal tersebut,” Pungkasnya. (red)

Komentar