SKI | Pesawaran – Sidang Putusan Perkara Tindak pidana Narkotika dengan Nomor : 121/pid.sus/2023/pn Gdt, dengan terdakwa Hasan Azhari, di gelar di PN Gedong Tataan Pesawaran, Senin 23 Desember 2024
Terdakwa dituntut pidana penjara selama 17 tahun sub 6 bulan kurungan, JPU menghadirkan Barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dengan berat 0,06 gram, alat hisap, urine positif, dan timbangan digital, tuntutan hukuman yang sangat berat, oleh JPU pada Kejari Pesawaran, dengan alibi Terdakwalah yg menyuruh Alm. Adam menelan sabu dalam bungkus plastik klip hingga meninggal dunia.
Namun dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Vega Sarlita, SH.MH, menyatakan :
“Tidak dapat dibujtikan bahwa Sdr. Adam (Alm) meninggal karena perbuatan terdakwa menyuruh menelan satu bungkus narkotika jenis sabu , dikarenakan buktikan surat yang dilampirkan hanya resume bukan otopsi dari Rumah Sakit yang bisa menjelaskan dengan gamblang penyebab kematian dari Sdr. Adam Alm.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasan azhari Bin Hasanuddin Kaba, dengan pidana penjara selama 10 tahun, subsidair 6 bulan kurungan. Satu unit kendaraan Roda 4 dikembalikan kepada terdakwa” saat dibacakan putusan pada senin (23 Desember 2024).
Penasihat hukum terdakwa Adi dan Dio dari Kantor Hukum BE-i Law Firm, menyatakan
“Kami sangat hormat kepada majelis hakim, karena sudah memeriksa perkara ini dengan objectif, dan menyatakan, Klien kami tidak terbukti sebagai orang yg menyuruh Adam Alm. Menelan satu bungkus plastik clip sabu tersebut” ujar Dio.
“Menurut keterangan klien kami di muka persidangan, Bahwa sesaat setelah dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Polres Pesawaran terhadap terdakwa dan sdr. Adam (alm), mereka di bawa ke pos polisi yg ada ditegineneng, dengan kondisi mata tertutup, klien kami dan Alm. Adam berada diruang yg berbeda” jelas Adi.
“Terdakwa mendengar teriakan mirip suara sdr. Adam (alm) yang merintih kesakitan dan menjerit minta ampun” jelasnya kepada wartawan.
Menanggapi Putusan terhadap Kliennya, Penasihat Hukum menyatakan fikir-fikir dan akan merundingkannya dengan klien, juga keluarganya, apakah akan melakukan upaya hukum banding ataukah menerima putusan tersebut.
“Namun hukuman pidana selama 10 tahun tersebut, sepertinya kami akan upaya hukum Banding” ujar Dio.
“Menurut kami hukuman tersebut Tidak tepat, dan terlalu berat, jika dikaitkan dengan BB sabu dengan berat 0,06 gram, Alat hisap dan hasil tes urine positif, seharusnya Terdakwa Hasan azhari Bin Hasanuddin Kaba, diposisikan sebagai Penyalahguna Narkoba bagi diri sendiri, dan Wajib di Vonis Rehabilitasi, sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, bahwa negara menjamin penyalahguna narkotika bagi diri sendiri untuk mendapatkan Rehabilitasi dari Negara” Tutup Adi dan Dio. (Jal/Red)