Kuasa Hukum Kurator PT.Asco Dalam Pailit Dampingi Sidang Team Kurator

SKI | Jakarta – Kuasa Hukum PT.Asco Dalam Pailit, Taqwa Taufani.SH. MH.,  dan Gatot Subiyanto, SH., Mendampingi persidangan Okke Soedrajat sala satu team dari kurator PT.Asco Dalam Pailit, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (16/ 12/ 2021).

Persidangan hari ini dengan agenda menghadirkan para saksi untuk memberikan ketengan nya,di PN jakarta Timur, tiga orang saksi hadir dari pihak Okke sebagai termohon.

Diketahui, persidangan ini di karenakan perselisihan di antara para mediator, Andika Cs, yang mengaku belum mendapatkan haknya dari termohon Okke Soedrajat yang mengklaim bahwa hasil penjualan tanah Antara Kurator, PT. Asco Dalam Pailit dengan PT. Adonara Propertindo pada tahun 2017 dimana pengakuan mereka, termohon sudah menerima uang dari kurator tetapi hak dari pada mediator belum juga diberikan, kata Andika Cs.

Padahal ketika di komfirmasi, kepada kuasa Hukum termohon, Taqwa Taufani, SH. MH., Keterangan yang di sampaikan Andika Cs itu tidak benar di karenakan, pembayaran PT. Adonara kepada Kurator PT.Asco Dalam Pailit belum juga lunas hingga saat ini, memang okke pernah menerima uang dari kurator, tapi perlu diketahui itu untuk menyelesaikan biaya pengosongan dan biaya – biaya lainnya kerena pihak, PT. Adonara selaku pembeli meminta tanah atau lahan yang mereka beli sudah harus dalam keadaan kosong dan tidak lagi ada bangunan atau penghuni di tanah tersebut, tegas Taqwa.

Lanjutnya, okke klaim Andika.Cs mereka belum diberikan uang sama sekali itu tidak benar, karena sebelumnya, mereka sudah saya berikan dan semua itu ada bukti kwitansi masing – masing, bahkan pada bulan Januari 2021, Andika Cs sempat datang kerumah saya dengan sedikit ancaman, untuk datang menduduki Rumah, informasi pengancaman ini saya dapat dari salah satu team dari Kurator PT. ASCO yang menyampaikan ke saya, kata OKKE.

Menjelang dari dua hari informasi ini Andika Cs datang ke Rumah saya dengan membawa beberapa teman berkisar kurang lebih 10 orang, dengan bijak saya terima untuk kami bersepakat bermediasi dan saat itu juga hadir Bimaspol maupun beberapa dari rekan saya untuk memberi kesaksian, nah dari sini mereka meminta uang dan saya menyampaikan di depan Andika Cs, saya tidak bisa. Karena tagihan sisa pembayaran dari PT.Adonara kepada Kurator dengan bentuk cek senilai kurang lebih tiga belas miliyar tidak bisa di cairkan alias cek kosong, jelas okke.

Saat itu saya tawarkan untuk di berikan dana talangan dengan uang pribadi saya ke Andika Cs, mereka juga menerima tawaran saya, dengan besaran masing – masing Rp.250.000.000, dengan persetujuan untuk membuat surat pernyataan, berseling dua hari, penanda tanganan dan pemberian uang di berikan di kantor Koramil Cakung, sebelum di tanda tangan surat pernyataan, koramil memberikan nasehat kepada kedua belah pihak dan mereka juga Saling menerima, sehingga Koramil mempersilahkan ke ruangan kepada mereka, Andika juga membaca lebih dulu sebelum di tanda tangan, saat beliau tanda tangan, surat pernyataan, tidak ada keraguan, dan tidak ada pemaksaan apa lagi intimidasi, Okke memberikan uang sejumlah, Rp. 250.000.000,00.

Andika juga minta maaf, Om dan ga akan nagih lagi sebelum Cek dari Adonara dibayar, itu ucapan Andika saat menerim uang dari Okke, jadi kalau di katakan Andika Cs ada pemaksaan atau intimidasi itu tidak benar sama sekali, jelas Okke (Red/Ahmad. D).