Kuasa Hukum PT MSS Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda NTT

Kuasa Hukum PT MSS Farhan Chaniago SH, MH

SKI, NTT – Pihak Kuasa Hukum PT Multazam Selong Sejahtera (MSS), mempertanyakan kinerja dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur. Terkait dengan kepastian hukum dalam laporan dugaan pencurian dan pengelapan yang dilakukan PT. Charoen Pokphand Jaya Farm.

Pasalnya sampai saat ini laporan dugaan pencurian dan pengelapan yang dilayangkan ke Polda Nusa Tengara Timur (NTT) beberapa waktu yang lalu diduga sepertinya belum ada tindak lanjut yang dilakukan Pihak Penyidik. Selain itu dianggap lamban, sehingga ini tentunya sangat disayangkan sekali kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.

“ Kami pertanyakan kinerja penyidik Polda NTB terkait dengan kasus yang kami laporkan tersebut, karena belum ada tindaklanjutnya,” tegas Kuasa Hukum PT MSS Farhan Chaniago SH, MH dalam siaran persnya.

Ia menjelaskan, memang pihak Penyidik Polda NTT telah melayangkan undangan Klarifikasi kepada para pihak. Akan tapi para terlapor tidak menghadiri undangan tersebut. Dengan alasan ketidak hadiran para terlapor yang tidak mengindahkan undangan yang dilayangkan penyidik dianggap tidak jelas.

Karena tidak ada konfirmasi yang dilayangkan terlapor kepada pihak penyidik mengenai ketidak hadiran mereka. ’’Alasan ketidak hadiran terlapor tidak jelas, karena tidak ada konfirmasi ke Pihak Penyidik,” akunya.

Oleh karena itu, Farhan Chaniago, mengharapkan ada upaya lain yang dilakukan oleh Pihak Penyidik dalam menangani kasus ini. Sehingga proses hukum terhadap kasus yang sedang ditanganinya ini, berjalan sesuai dengan koridor dan ketentuan hukum yang semestinya.

Dengan adanya kejelasan dan kepastian hukum kasus yang sedang ditanganinya ini. ’’Jadikan hukum sebagai panglima tertinggi, sehingga tidak ada yang kebal terhadap hukum di Negara ini,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sempat mempertanyakan tidak lanjut upaya yang akan dilakukan Pihak Penyidik untuk memanggil kembali para Terlapor. Namun dari hasil konfirmasi yang dilakukannya, Penyidik belum bisa memberikan kepastian kapan pihak terlapor akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan, tegasnya. 

Karena menurutnya, Pihak Penyidik akan menginformasikan jika telah melayangkan Undangan Kedua kepada Pelapor maupun Terlapor. Sedangkan kepastian kapan Undangan Kedua akan dilaksanakan belum diketahui hingga saat ini, ucap Farhan. 

Lanjutnya, Sehingga diharapkanya Pihak Penyidik bisa sesegera mungkin melayangkan surat Undangan Kedua kepada Terlapor, sehingga kasus yang ditanganinya ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

’’Dari hasil konfirmasi yang saya lakukan, belum ada kepastian kapan Undangan Kedua akan dilakukan Pihak Penyidik,’’ujarnya.

Sementara, pada pemberitaan sebelumnya PT. Charoen Pokphand Jaya Farm diduga telah melakukan tindak pencurian dan penggelapan sejumlah barang projek milik Pihak Ketiga PT. MSS yang beralamat di Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dalam proses kegiatan pembangunan Unit Hatchery Flores, NTT.

Dalam Laporan Polisi yang dilayangkan nomer LP/B/78/III/2019/SPKT, tanggal 6 Maret 2019 yang lalu di Polda NTT, Direktur Utama (Dirut) PT. MSS Ir. Lalu Fidian Zarkasyi, mengungkapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Unit Hetchery Flores, yang dimulai pada bulan Agustus 2017 hingga 31 Januari 2019, diduga ada tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukan oknum pegawai yang bertugas di Hetchry Flores pada saat itu.

Beberapa jenis material milik PT. MSS digunakan tanpa ijin kepada Pihak PT. MSS. Tindakan tersebut dianggap berdampak besar dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Kerugian yang dirasakan bukan hanya dari segi materi semata.

Namun banyak kerugian lainnya yang dirasakan pihaknya akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum pegawai diperusahaan itu selama kegiatan pembangunan dilakukannya. “ Saya melapor ke Polda NTT karena dirugikan dan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum pegawai PT. Charoen Pokphand Jaya Farm dengan mengambil bahan material miliknya tanpa ijin,” tegas Direktur Utama (Dirut) PT. MSS Ir. Lalu Fidian Zarkasyi.

Sementara pihak Polda NTT sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah tersebut.

(Tim/Red)

Komentar