SKI | MATARAM– Kuasai senjata api ilegal lengkap bersama peluru aktif kaliber 9 milimeter, yang diduga digunakan untuk mengamankan dirinya saat mengambil shabu, JD (33 tahun) pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), diringkus Tim Puma Polresta Mataram, di rumahnya.
Saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan beberapa alat yang diduga digunakan untuk menghisap shabu. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba.
“diiduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba, sebagai alat untuk melindungi diri” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK. Senin, (05/072021). menunjuk barang bukti.
Senpi dibeli dari seseorang seharga 400 ribu Rupiah, yang hingga saat ini masih dilakukan pendalaman, berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob.
”Pengakuannya dibeli dengan harga Rp 400 ribu,penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut, karena mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya Kadek Adi.
Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat Sipil tidak diperkenankan menguasai Senpi. Harus memiliki izin dari Kepolisian. Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau pun dalam perlombaan. Maupun bagi polisi yang menjalankan tugas.
”Masyarakat Sipil tidak bisa menguasai Senpi secara sembarangan, izin yang dipegang pun digunakan terbatas, apa pun alasannya harus memegang izin,” terangnya Agus.
Meskipun dia bertindak sebagai Polisi ataupun atlet tidak bisa sembarang untuk membawa izin. Setelah dipakai, harus disimpan digudang senjata.
”Harus melalui seleksi izin yang ketat,” kata Agus.
Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (red)