SKI | INDRAMAYU – Pelaksanaan kegiatan Operasi Non Yustisi dalam rangka pendisiplinan Prokes di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kroya – Polres Indramayu, sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H yang didampingi Anggotanya, Minggu (18/7/2021).
Ops yang dilakukan di Wilkum Kec. Kroya Kab. Indramayu – Jawa Barat dengan Kuat Personil Polsek Kroya 2 Anggota dengan melibatkan Anggota Koramil dan Satpol PP Kec. Kroya.
Tepatnya Ops non yustisi dilakukan di Jl. Raya Kec. Kroya – Indramayu kepada Masyarakat yang tidak mematuhi prokes yang kebetulan melintas saat razia itu digelar sudah pasti Masyarakat akan kena razia itu.
Masyarakat pengguna jalan ataupun Masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah dikala razia itu dilakukan Masyarakat sudah pasti akan kena teguran baik teguran secara tertulis Maupun secara Lisan.
Alhasil selama kegiatan itu dilakukan Personil Polsek Kroya menjaring 2 Orang yang secara tegas kena Sanksi teguran tertulis dan 4 Orang hanya berupa teguran Lisan saja,” kata Kapolsek.
Tambahnya Kapolsek, Diharapkan kepada Warga mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas, dimasa PPKM Darurat. Pungkas. (Yana BS)